unescoworldheritagesites.com

Nota Keberatan Ditolak, Terdakwa Anak AG Bakal Dituntut JPU Rabu (5/4/2023) - News

PN Jakarta Selatan

: Persidangan marathon kasus terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) terus berlanjut menyusul putusan sela hakim Sri Wahyuni menolak nota keberatan penasihat hukum AG.

Selanjutnya diisi persidangan pemeriksaan saksi-saksi, pendapat ahli dan pemeriksaan terdakwa AG. "Dijadwalkan pembacaan tuntutan, Rabu (5/4/2023). Sidang tetap digelar secara tertutup. Kemudian pada Kamis (6/4/2023) boleh jadi pembacaan pleidoi. Tapi kita ikutin dulu hari ini proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi, bisa tuntas tidak ya, " kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Selasa (4/4/2023).

Tersangka Mario Dandy dan Shane bakal memberi keterangan dalam persidangan kasus AG. Belum bisa diketahui apakah keterangan kedua orang dewasa itu bakal meringankan terdakwa AG atau menguatkan surat dakwaan jaksa.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Ganti Hakim Tunggal Tangani Perkara Anak AG

Reza mengatakan persidangan AG akan terus digelar secara tertutup. Hal itu dilakukan lantaran AG masih di bawah umur.

"Tertutup, sidang tertutup terus ya," ujarnya.

Terdakwa AG dipersalahkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sehingga anak di bawah umur itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat