unescoworldheritagesites.com

Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH

: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni SH MH,  bakal membacakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dan tangkisan JPU atas eksepsi  terkait surat dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Senin (3/4/2023).

Oleh karena sidangnya marathon atau berbatas waktu, kendati hasil putusan sela belum diketahui jaksa maupun pihak AG telah mempersiapkan saksi-saksi nya.

Jaksa tentu saja mempersiapkan saksi-saksi yang diharapkan menguatkan surat dakwaan. Sedangkan pihak AG mengajukan saksi yang melemahkan surat dakwaan tersebut tentu saja dengan keterangan atau fakta yang bisa menganulir dakwaan terhadap anak AG.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, mengatakan, cara-cara yang dilakukan jaksa dan pihak AG lantaran sidang digelar secara marathon mengingat masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas. Dia menyebutkan masa tahanan AG habis pada 17 April 2023. "Masa tahanan AG habis 17 April 2023," ujarnya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Ganti Hakim Tunggal Tangani Perkara Anak AG

AG pacar Mario Dandy  diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat (primer pertama). Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Atas alasan itu, pihak David enggan menerima permintaan maaf apalagi perdamaian yang diharapkan AG. Mengenai hal ini, ada juga pihak yang tidak setuju dengan sikap pihak saksi korban. Kalaupun tidak mau berdamai, iya diterima permohonan maaf dengan proses hukum kasusnya jalan terus. Sebab, AG tidak ikut sama sekali menyentuh korban.

Alasan ketidaksetujuan menerima permohonan maaf AG tersebut dengan proses hukum jalan terus, karena hukum itu sendiri bukan alat balas dendam bagi saksi korban. Proses hukum juga berisi asas kemanfaatan bagi semua pihak.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat