unescoworldheritagesites.com

Rabu (29/3/2023), AG Pacar Mario Dandy segera Disidangkan secara Tertutup di PN Jakarta Selatan - News

PN Jakarta Selatan

 

: Perkara pidana anak atas nama terdakwa (anak) AG, pacar Mario Dandy, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), dengan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH.

Kepastian jadwal sidang tertutup itu diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH. Tentunya setelah berkas perkara dimaksud dilimpahkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan, kata Djuyamto SH MH, Sabtu (25/3/2023),  setelah hakim tunggal menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Video yang Memuat Kekerasan Tak Boleh Desebarkan, Mario Dandy Melakukannya Bisa Diancam UU IT

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka apakah sudah memenuhi syarat untuk disidangkan (P21) atau masih harus diberi petunjuk.

Proses penelitian oleh JPU, nantinya akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena status keduanya sudah dewasa.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap ketiga tersangka. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekonstruksi Mario Diwarnai Dengan Sorak Sorai Para Wartawan: Yang Gentle Bang

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan demikian ancaman maksimalnya menjadi 12 tahun penjara.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga menyebabkan saksi korban sempat tidak sadarkan diri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat