unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Mengingatkan Penanganan Perkara Jangan Bersifat Transaksional - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan penanganan perkara, terutama pidsus, jangan sampai transaksional

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin tiada henti-hentinya menekankan dan mengingatkan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun kontra.

Hal ini dinilai penting agar dalam setiap langkah yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di bidang penegakan hukum senantiasa dalam koridor hukum yang benar sehingga memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Juga dalam mewujudkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang termaktub dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75 persen  berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60 persen dari Lembaga Survei Indonesia.

“Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Keberhasilan Opini WTP 5 Kali Berkat Bimbingan BPK RI

Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan, utamanya oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus.

Prestasi ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang secara tegas disampaikan dalam pidato kenegaraan Agustus 2022 lalu. Namun bagaikan dua sisi mata uang, penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor atau corruptors fight back.

Burhanuddin menyebutkan bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng

Upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, dengan bentuk beragam, sehingga kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan dengan segala macam cara.

Burhanuddin menyebut antara lain: Melakukan pengalihan isu; Memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi; Menjelekkan dan merusak marwah institusi; Memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi; Melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar; Melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban; Melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan; Melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri; Membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi dan Memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.

“Saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah. Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Kejari Pontianak/Kejati Kalbar Diduga Tak Sejalan dengan Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Korupsi

ST Burhanuddin juga menegaskan untuk “jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back. Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat