unescoworldheritagesites.com

Bupati Kepulauan Meranti MA Diduga Korupsi Sebagai Bekal Rebut Kursi Gubernur Riau 2024 - News

Muhammad Adil sebelum dijebloskan KPK ke dalam tahanan sebagai tersangka korupsi

: Sebelum menjebloskan ke dalam tahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), KPK telah memperoleh bukti awal bahwa yang bersangkutan diduga menerima duit Rp 26,1 miliar. Atas dasar itulah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Muhammad Adil, KPK juga menahan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023, sehingga mau tidak mau harus merayakan Idul Fitri dari balik jeruji besi.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (8/4/2023).

Alexander Marwata menyebutkan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti dengan Rombongan Diboyong ke Jakarta untuk Ditentukan Status Hukumnya

Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya menambahkan bahwa dalam OTT kali ini pihaknya mengamankan tidak hanya MA, tetapi sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, serta seorang auditor BPK perwakilan Riau. Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi.

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel Umroh," kata Ali Fikri.

Oknum BPK Riau diduga turut terlibat dalam kasus ini. KPK menduga ada praktik suap agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP. “Selain itu juga dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," tutur Ali.

Ali Fikri memperkirakan uang korupsi ini bakal dipergunakan MA untuk kepentingan pribadi atau untuk tujuan politik. “Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," ungkapnya.

Atas serangkaian perbuatan atau tindak kejahatannya itu, MA dijerat pasal penerima dan pemberi suap. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun tentang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA juga disangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Minta Setoran dari Kepala SKPD Bupati Meranti Ditahan KPK

Sedangkan FN sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, MFA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim OTT KPK mengamankan 28 orang di empat tempat lokasi berbeda dalam kasus ini. Keempat lokasi itu adalah wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Konstruksi kasus MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah utang kepada MA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat