unescoworldheritagesites.com

Komisi III DPR Inginkan Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Satgassus Rp 349 Triliun - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Kontroversi temuan Rp 349 triliun terus berlanjut. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menginginkan Menkopolhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan secara detail soal Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut.

Menurut Arsul, langkah pembentukan Satgasus merupakan sesuatu baik untuk menindaklanjuti temuan Rp 349 triliun. “Komisi III memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam  dalam forum rapat Komisi III," ujar Arsul, Selasa (11/4/2023).

Komisi III DPR kembali menjadwalkan rapat kerja dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan agenda pembahasan transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga. Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite Nasional TPPU dijadwalkan hadir memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Satgasus itu instrumen dalam rangka menindaklanjuti suatu temuan. Kami tentu menyambutnya secara positif," tandas Arsul.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Nilai Bagus Dirinya Dilaporkan MAKI ke Polri Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Tri

Bagi Komisi III DPR, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting, karena diduga terdapat tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya membentuk sebuah satuan tugas khusus untuk menangani kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Satgassus bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan transaksi tersebut. Total keseluruhan dari LHA/LHP yang terlibat mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi yang mencapai Rp 349,87 triliun. Kemenko Polhukam akan mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menyebutkan bahwa tim ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Tim ini akan memulai pengembangan kasus dari temuan terbesar, yakni skandal senilai Rp 189 triliun.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, Menkeu Sebut Akan Komunikasi Dengan Mahfud MD

Mahfud MD menegaskan bahwa tim ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya juga telah mengambil tindakan tegas terhadap para pegawai atau ASN di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam TPPU.

Menurut Mahfud MD, sebagian besar dari LHA/LHP terkait administrasi pegawai atau ASN yang terbukti terlibat dalam kasus ini, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 94/2021 tentang displin PNS, tindakan telah diambil.

Mahfud MD menekankan bahwa Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal atau TPPU, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat