unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi & TPPU Mafia Tanah - News

Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan SH MH

 

Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bekerja keras mengintensifkan kasus dugaan gratifikasi, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan mafia tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan SH MH menyampaikan siaran pers tertulis terkait perkembangan penangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jum'at (9/12/2022).

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan tersangka DER. Berupa perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan dalam kasus mafia tanah tersebut.

Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Menurut, Ricky Tommy, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Atas dasar itulah Kajati Banten menetapkan dan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Pertama Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum di Institusi Penegak Hukum Masih Merajalela

Sedangkan kedua  Surat  Perintah  Penyidikan   Kepala   Kejaksaan  Tinggi   Banten   Nomor:   PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai  saat  ini, tim  penyidik Aspidsus Kejati Banten  telah  melakukan  pemeriksaan  setidaknya  terhadap  12 (dua belas) rekening koran dari berbagai bank. Kemudian melakukan penyitaan terhadap  11 (sebelas) harta tak bergerak serta dua (2) unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” kata Ricky Tommy.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat