: Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bekerja keras mengintensifkan kasus dugaan gratifikasi, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan mafia tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan SH MH menyampaikan siaran pers tertulis terkait perkembangan penangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jum'at (9/12/2022).
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan tersangka DER. Berupa perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan dalam kasus mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Menurut, Ricky Tommy, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Atas dasar itulah Kajati Banten menetapkan dan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Pertama Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum di Institusi Penegak Hukum Masih Merajalela
Sedangkan kedua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sampai saat ini, tim penyidik Aspidsus Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 (dua belas) rekening koran dari berbagai bank. Kemudian melakukan penyitaan terhadap 11 (sebelas) harta tak bergerak serta dua (2) unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” kata Ricky Tommy.***