unescoworldheritagesites.com

Hakim Bakal Putuskan Kasus AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti 10 Mei 2023 - News

terdakwa Linda Pujiastuti

: Terdakwa bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bakal mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 Mei 2023.

"Majelis hakim akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana telah ditentukan kalender sebelumnya pada Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, dalam dupliknya meminta majelis hakim PN Jakarta Barat membebaskan AKBP Dody dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah terlibat peredaran narkotika yang turut menjerat bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Majelis Hakim yang Mulia akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Adriel Viari Purba.

Baca Juga: Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Menangis Tersedu-sedu Saat Baca Pledoi

Dalam persidangan kasus barang bukti narkotika jenis shabu ditukar dengan tawas ini memunculkan kontroversi-kontroversi. Ada terdakwa merasa diadili tanpa bukti permulaan yang memadai, sedangkan terdakwa lain merasa dikorbankan bahkan dijebak.

Oleh karena itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baik saat pledoi maupun duplik diwarnai pertentangan antara terdakwa satu dengan lainnya.

Hal itu muncul pula saat tim penasihat hukum terdakwa Linda Pujiastuti dalam dupliknya, Rabu (26/4/2023). Penasihat hukum Linda menyebut bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan tindak pidana yang juga menyeret bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Terdakwa telah mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Namun terdakwa dalam perbuatannya tersebut tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar pembela Linda, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: JPU Tuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti 20 dan 18 Tahun Penjara

Selain itu, pembela Linda juga meminta kepada majelis hakim supaya kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Linda Pujiastuti sebagai saksi pelaku (mahkota) telah membantu penyidik dan  JPU mengungkap sebuah fakta sehingga layak  ditetapkan sebagai justice collaborator," demikian pembela Linda. "Kami berharap keadilan masih ada untuk klien kami," harap pembela.

JPU dalam replik sebelumnya menolak seluruh poin dalam nota pembelaan terdakwa Linda Pujiastuti. JPU menyatakan Linda telah terbukti bekerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran shabu. "Penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan," demikian JPU.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus narkotika yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan beberapa orang lagi oknum polisi serta sindikat narkotika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat