unescoworldheritagesites.com

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa - News

terdakwa Teddy Minahasa dengan penasihat hukum Hotman Paris Hutapea dalam sidang di PN Jakarta Barat

: Tim JPU kasus pengedaran barang bukti narkotika jenis shabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi pembela terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Dalam  tanggapan JPU atas  nota keberatan terhadap dakwaan, JPU menilai eksepsi sudah menyangkut materi perkara. Oleh karenanya, JPU meminta agar majelis hakim pimpinan Jhon Samardan Saragih, menolak  eksepsi pembela terdakwa Teddy Minahasa tersebut.

JPU juga meminta agar sidang terdakwa Teddy Minahasa dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara. “Dakwaan sudah  disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP. Eksepsi justru telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. Eksepsi juga sudah di luar ketentuan seperti diamanatkan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP,” kata JPU, Senin (6/2/2023) di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat

Dakwaan JPU pada intinya mengatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa (saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat) meminta agar AKBP Doddy Prawiranegara saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, supaya menyisihkan 5 Kg shabu dari  41,1 Kg yang merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan dalam kasus peredaran shabu yang ditangani Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Permintaan Teddy Minahasa ini ditanggapi Doddy Prawiranegara dengan mengatakan tidak berani. Namun Teddy Minahasa terus meminta Doddy untuk menyisihkan  5 Kg shabu untuk diganti dengan tawas sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti pada 15 Juni 2022.

Akhirnya permintaan Teddy ditanggapi Doddy pada tanggal 14 Juni 2022 atau sehari sebelum pemusnahan menyisihkan 5 kg shabu, diganti dengan tawas dan shabu tersebut disimpan di ruang kerjanya.

Baca Juga: Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa

Terdakwa Teddy menghubungi Linda Pujiastuti. Teddy mengatakan ada shabu di Riau. Linda menanggapinya dengan mengatakan bahwa dirinya mau membeli jika barang dibawa ke Jakarta. Teddy meminta Doddy untuk membawa shabu tersebut lewat darat,seberat sesui pesanan Linda.

Sedangkan dalam nota keberatan terdakwa maupun penasihat hukum Hotman Paris mengatakan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo karena saksi-saksi saat dilakukan permusnahan barang bukti semuanya berada di Sumatera Barat, dan juga Teddy Minahasa dijadikan sebagai terdakwa hanya karena WhatsApp.

Irjen Pol Teddy Minahasa,  AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif (berkas dan penuntutan terpisah)  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus

Mereka diduga terlibat penyalahgunaan dan  predaran narkotika jenis shabu yang bersumber dari barang bukti (BB) atau hasil sitaan dari pelaku sindikat narkotika yang dapat ditangkap di wiilayah hukum Polda Sumbar.

Selain Teddy Minahasa, empat tersangka lain yang penanganannya dan berkasnya dilakukan secara terpisah akan disidangkan di PN Jakarta Barat. Keempat tersangka tersebut yaitu,Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat