unescoworldheritagesites.com

Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Hukuman Anak AG 3,5 Tahun Penjara - News

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

: Hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari hanya menguatkan saja putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Pembela David sempat memprotes jadwal pembacaan putusan tersebut dengan alasan terlalu mepet dengan penyerahan memori banding jaksa.

Menanggapi hal itu, Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan membantah bahwa pihaknya terburu-buru melaksanakan sidang banding perkara anak AG.

"Kalau dibilang lebih cepat itu sangat subjektif karena perkara ini telah menjadi perkara yang dipantau Pengadilan Tinggi DKI karena menarik perhatian masyarakat. Itu yang pertama, yang kedua karena perkara yang menarik perhatian masyarakat, begitu diputus PN Jakarta Selatan tanggal 10 April kami sudah memantau perkara ini," ujar Binsar.

Baca Juga: Hakim Tidak Pertimbangkan Sebagai Hal Meringankan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Terdakwa AG

Dia mengungkapkan majelis hakim juga telah mempelajari perkara ini sejak upaya banding disampaikan oleh PN Jakarta Selatan pada 17 April 2023.

"Begitu tanggal 17 April ada laporan dari PN Jakarta Selatan bahwa atas putusan PN Jaksel dalam perkara ini diajukan upaya hukum banding, maka Pengadilan Tinggi DKI langsung mempelajari isi putusannya," tutur Binsar.

Ketua DPR Puan Maharani  menyoroti banyaknya anak yang terlibat kasus hukum. Dia mendorong pemerintah mengedepankan proses rehabilitasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, proses pidana harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hak-hak si anak tidak boleh dilupakan. Kedepankan proses rehabilitasi sosial," ujar Puan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemerintah diamanatkan untuk memberikan rehabilitasi sosial melalui lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

Puan menilai rehabilitasi anak berkonflik hukum baik yang berperan sebagai pelaku, korban ataupun saksi sangat penting untuk menunjang psikologi anak.

Baca Juga: Terdakwa Anak AG Menunggu Ketukan Palu Hakim PN Jakarta Selatan Pada Senin Keramat

"Korban anak, saksi anak, atau anak pelaku yang sedang menunggu proses peradilan dan anak yang telah dijatuhi hukuman harus diberikan program pelatihan di dalam LPKS itu sendiri. LPKS juga berfungsi untuk pelayanan sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat