unescoworldheritagesites.com

Hakim Tidak Pertimbangkan Sebagai Hal Meringankan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Terdakwa AG - News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim Sri Wahyuni Batubara SH MH tidak mempertimbangkan dalam putusannya bahwa terdakwa anak AG  diduga sebagai korban pelecehan seksual sebagai hal yang meringankan. Hukuman AG diringankan sedikit dari tuntutan hanya karena AG di bawah umur atau masih anak-anak.

Dalam putusan hakim tunggal yang dibacakan, Senin (10/4/2023), AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AG Dia dinilai bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Hakim menyebut AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Sementara hal yang memberatkan terhadap AG ini adalah karena hingga kini, korban David masih dirawat dan mengalami cedera fatal.

Baca Juga: Setelah Dituntut Tinggi Sekali, Terdakwa Gadis di Bawah Umur AG Bakal Dengarkan Vonis Hakim Senin Pekan Depan

"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Adapun hal yang meringankan adalah karena AG dinilai masih muda dan masih bisa memerbaiki diri. Kondisi orang tua AG yang sakit parah juga disebut sebagai kondisi yang meringankan putusan.

"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri bahwa anak menyesali perbuatannya. Bahwa orang tua menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Anak AG Menunggu Ketukan Palu Hakim PN Jakarta Selatan Pada Senin Keramat

Penasihat hukum AG belum tentukan sikap atas putusan hakim yang berbagai kalangan sudah maksimal itu.

Sementara, pengacara korban David, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai dan menerima keputusan hakim. Kendati vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. "Ini juga sudah disebutkan tadi oleh hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan," ujarnya.

Korban David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada akhir Februari lalu. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat