unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Anak AG Menunggu Ketukan Palu Hakim PN Jakarta Selatan Pada Senin Keramat - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH

: Terdakwa AG dengan keluarganya was was dan gelisah menanti ketukan palu atau putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang akan dibacakan dalam sidang terbuka hari ini (Senin, 10/4/2023)), yang bisa saja hari keramat baginya.

Selain kemungkinan beratnya hukuman bakal dijatuhkan hakim Sri Wahyuni SH MH, AG yang gadis di bawah umur dan keluarganya tentu saja sangat khawatir akan masa depan AG akibat hukuman yang bisa saja dinilai sangat berat tersebut. Belum lagi cap yang bakal diterimanya sebelum maupun sesudah divonis dan dijalani hukuman.

Sekarang saja cap buruk yang dialamatkan kepadanya sudah begitu gencar tanpa mempertimbangkan latar belakang peristiwa penganiayaan David sampai terjadi. Kendati secara fisik dia sama sekali tak menyentuk fisik saksi korban saat peristiwa tersebut terjadi, toh tuntutan JPU sudah bukan main beratnya empat tahun penjara.

Kendati AG tidak diharuskan menghadiri persidangan pembacaan putusan terhadap dirinya,   toh hukuman harus tetap diterima dan dijalaninya sendiri. Upaya hukum bisa saja dilakukan kalau kurang puas terhadap putusan hakim, tetapi tekanan nitizen begitu gencar menekan bukan saja dirinya, pihaknya bahkan juga penegak hukum hingga seolah yang adil adalah hukuman sebagaimana keinginan nitizen. Mereka tidak mau tahu adil relatif. Adil bagi AG belum tentu adil bagi pihak korban dan David. Begitu pula sebaliknya. Dalam kondisi seperti itu, tidak heran hukum menjadi ajang balas dendam bagi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Setelah Dituntut Tinggi Sekali, Terdakwa Gadis di Bawah Umur AG Bakal Dengarkan Vonis Hakim Senin Pekan Depan

Menghindari penghakiman di luar vonis hakim itu pulalah, barangkali dan memang hal itu sesuai sistim peradilan anak, dalam pembacaan putusan terdakwa AG cukup diwakili tim penasihat hukumnya. Namun demikian, sebagaimana diutarakan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, Senin (10/4/2023), bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak. Tidak tertutup seperti yang dilakukan selama sidang-sidang sebelumnya dalam kasus sama.

Namun kapasitas ruang sidang anak PN Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban. Tidak bisa menampung "supporter" yang kadang masih  berkeinginan mengendalikan penegak hukum jalankan tugas-tugasnya walau sesungguhnya secara teori dan praktik sudah menjadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum.

Dengan  keterbatasan ruang sidang itu, maka peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.

Baca Juga: Nota Keberatan Ditolak, Terdakwa Anak AG Bakal Dituntut JPU Rabu (5/4/2023)

"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang. Sehingga jalannya persidangan menjadi kondusif, tenang dan terkendali," harap Djuyamto.

Penasihat hukum saksi korban David, Mellisa Anggraini,  berharap AG dihukum di atas tuntutan jaksa 4 tahun penjara."Kami berharap putusan hakim tunggal ini bersifat ultra petita yaitu di atas tuntutan JPU," kata Mellisa Anggraini, Minggu (9/4/2023).

Mellisa menilai AG layak mendapatkan hukuman maksimal. Dia menyebut AG tidak terbuka selama persidangan berlangsung. "Kami melihat pelaku anak ini layak mendapatkan hukuman maksimal dikarenakan dampak atas perbuatannya sangat besar atas kondisi anak korban. Kami rasa hakim juga sudah melihat keseluruhan bukti di persidangan secara cermat," katanya.

Baca Juga: Bakal Berlanjut Sidang Kasus AG, Pacar Mario Dandy Satriyo, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi Hari Ini

JPU sebelumnya menuntut AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), dipenjara selama 4 tahun. JPU menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat