unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi di BPKD Kabupaten Takalar Sulsel segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar - News

Pengadilan Tipikor Makassar

: Kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hal itu dipastikan setelah tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar berinisial GM kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Takalar di Lapas Kelas 1A Makassar.

“Penyerahan berkas perkara dan tersangka GM telah dilakukan di Lapas kelas 1A Makassar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan Kejati Sulsel yang dikomandoi Leonard Ebenezer Simanjuntak, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung dan Kajati Banten, menetapkan GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah Mulai Digelar Di Pengadilan Tipikor Makassar

Menurut Ketut, perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 atau Rp 7 miliar lebih.

Perbuatan tersangka GM tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP (subside).

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Konglomerat Surya Darmadi alias Apeng

Sedangkan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Rencananya tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar melimpahkan berkas perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada 2 Mei 2023 mendatang,” tutur Ketut Sumedana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat