unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi di PT APR segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

:  Kasus dugaan korupsi di PT APR dengan lima tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat waktu dekat.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkap P21 atau memenuhi syarat untuk disidangkan berkas kelima tersangka, bahkan dilanjutkan dengan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum.

Kasus kelima tersangka terkait  dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pengadaan tanah di  Cinere-Depok tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850 atau Rp60,2 miliar lebih.

PT APRBaca Juga: Penyidik Kejagung Intensifkan Penanganan Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT APR

Adapun berkas, barang bukti dan lima tersangka masing-masing atas nama:  SU, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  Tersangka FF, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka ARS, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berikutnya tersangka VSH, dilaksanakan tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.

Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023. Kecuali tersangka SH, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam

Penyidik mempersalahkan  para persangka melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (primer).

Sedangkan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengadilan ini selanjutnya membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat