unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi Dana Bergulir segera Digelar di Pengadilan Tipikor - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

: Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir di lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 segera disidang segera digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor.

Kepastian digelarnya persidangan itu menyusul telah dirampungkannya berkas penyidikan para tersangka masing-masing bekas Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD (Kemas Danial) dkk pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah jaksa peneliti menyatakan lengkap berkas perkara atau telah memenuhi persyaratan untuk disidangkan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT APR segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tim JPU KPK masih melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Kemas Danial masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan Rutan Gedung lama KPK Kavling C1. Sedangkan Stevanus Kusnadi, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Setelah surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Ketua Pengadilan segera menunjuk majelis hakim  yang akan menangani perkara tersebut. Majelis hakim itu pula membuat penetapan hari persidangan perdana pembacaan surat dakwaan kasus korupsi tersebut.

Terkait kasus ini, Wakil Ketua MPR sekaligus mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan sempat diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga: Nama Ketua Komisi D DPRD DKI Disebut-sebut Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan RTH

Negara mengalami kerugian Rp116,8 miliar lebih dalam kasus ini. Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat