unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi, Terima Vonis Hakim Pengadilan Tipikor - News

kampus Unila

 

: Terdakwa Andi Desfiandi memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan memilih menerima putusan satu  (1) tahun empat (4) bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Termasuk denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa  penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu siap menerima dan membayarnya.

"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) memutuskan menerima dan tidak mengajukan banding," kata penasihat hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Sabtu (21/1/2023).

Terdakwa Andi Desfiandi mengaku ikhlas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim terhadapnya. Dia menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis hakim," katanya.

Baca Juga: Bekas Rektor Unila Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum KPK.

Atas perbuatan itu, Andi Desfiandi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider lima (5) bulan.

Baca Juga: Nama Bupati Waykanan Terdapat di Barang Bukti Perkara Suap Unila

Sementara terkait kasus bekas Rektor Unila, Karomani, JPU KPK Muchamad Afrisal mengatakan bahwa dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri total ada sekitar 140 saksi yang akan dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangannya.

"Saksi ada 140-an, nanti kita coba rapatkan lagi, berapa fix yang akan kita ajukan ke persidangan," tuturnya.

Namun saksi yang berkaitan langsung dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ini pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk beberapa pejabat hingga kepala daerah yang namanya tercantum di dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Jika Ada Pihak Lain Terlibat Terkait Kasus Unila, Penyidik KPK Bakal Seret Tanpa Pandang Bulu

"Kalau ada di daftar saksi pasti kita hadirkan, tentunya kalau penting apa yang dilihat, didengar dan dialaminya," jelasnya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, sejumlah namatercantum dalam daftar pemberi gratifikasi kepada Karomani, seperti nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar hingga Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo juga turut tercatat.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat