unescoworldheritagesites.com

Sekretaris MA yang Sebelumnya Disebut-sebut Terlibat Diduga Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Setelah sekian lama "ngambang" status hukumnya, akhirnya penyidik KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi atau korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Dia juga diduga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

Keduanya kemudian dijerat penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

Baca Juga: Kasus Suap MA: Theodorus Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Heryanto Tanaka

"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," kata Ali.

Sementara juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK.

"Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," katanya.

Namun Jubir KPK Ali Fikri masih enggan membeberkan kasusnya secara mendetil. Ali Fikri hanya mengatakan, KPK berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Komitmen kami terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti dibawa sampai ke pengadilan," ujar Ali Fikri, Jum'at (5/5/2023).

Bahkan KPK mengoptimalkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setiap penanganan tindak pidana korupsi. "Agar dirasakan efek jera, maka selain pemenjaraan badan ya penyitaan harta yang bersumber dari TPPU," ujar Ali.

Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA. Hal itu dapat dilihat saat terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman. Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut, sehingga Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat