unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan ke Dua Orang Diduga Terlibat Penanganan Perkara di MA - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

 

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut intensif dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya Tbk Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK tengah menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengurusan perkara di MA.  Setelah memiliki kecukupan alat bukti tentu saja menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka.

"Termasuk misalnya Sekretaris MA, kedua Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain, tentu kami akan kembangkan, untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," demikian Ghufron, Jum'at (17/2/2023).

Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Selama ini, setelah ditetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap di MA yang melibatkan dua hakim agung, penyidik KPK terus mengintensifkan dan mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya ditetapkan satu orang sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap, yakni Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dengan demikian, tersangka suap penanganan perkara di MA menjadi 15 orang. Mereka masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) selaku hakim agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku hakim agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku hakim yustisial dan panitera pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku hakim yustisial panitera pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku staf hakim agung Gazalba Saleh; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.

Berikutnya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. Terakhir tersangka Wahyudi Hardi.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Oknum-oknum di MA, Bisa Saja Itu Mafia Peradilan

Wahyudi Hardi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada tersangka Edy Wibowo yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA agar Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit dalam gugatan perdata.

Saat ini sebagian tersangka diantaranya hakim agung Sudrajad Dimyati telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan majelis hakim pengadilan setempat bakal menjadi tolok ukur untuk putusan perkara terdakwa lainnya dalam kasus sama.

Warga masyarakat berharap hakim agung ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena sebagai penegak hukum, di tembok terakhir lembaga peradilan pula, seorang hakim agung seharusnya memberi contoh penegakan hukum yang berkebenaran dan berkeadilan bagi hakim banding dan hakim peradilan tingkat pertama serta kepada masyarakat pencari keadilan. Bukannya malah mengerjai pencari keadilan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat