unescoworldheritagesites.com

Kejari Aceh Barat Daya Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit PT CA - News

Kejari Aceh Barat Daya

: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya meningkatkan ke tahan penyidikan kasus dugaan korupsi perusahaan sawit PT CA.

Hal itu diketahui setelah tim jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan pra ekspose dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya di Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis 11 Mei 2023.

"Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik  Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya perkara dimaksud resmi meningkatkan ke tahap penyidikan," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit 1.002 Hektare Berikut Pabrik CPO Milik Tersangka Surya Darmadi

Modus operandi dalam perkara ini PT CA melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas 7.516 hektare (ha). Selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 tahun 1990, PT CA tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen sampai 30 persen sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000.

PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga PT CA leluasa untuk melakukan pengelolaan.

Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184.000.000.000 (berdasarkan hasil penghitungan sementara).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit Milik Buronan Surya Darmadi Alias Apeng

Perkiraan kerugian negara itu dan peningkatan tahapan penanganan ke penyidikan tersebut, menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa/mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya).

Juga Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut. Selain itu, juga diperoleh pendapat dari ahli kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli lingkungan dari IPB, dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen penting mengindikasikan adanya dugaan korupsi tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat