unescoworldheritagesites.com

11 Pria Termasuk Oknum Anggota Brimob dan Kepala Desa Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun di Sulteng - News

11 Pria Termasuk Anggota Brimob dan Kepala Desa Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun di Sulteng (Istimewa)



: Kapolres Parigi Moutang mengatakan seorang gadis 15 tahun diduga diperkosa 11 orang termasuk anggota Brimob dan kepala Desa.

Gadis berusia 15 itu mengalami nasib tragis usai diperkosa 11 pria.

Pelakunya termasuk seorang oknum Brimob berinisial HST dan kepala desa (kades) inisial HR.

 Perbuatan bejat pelaku kini menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

Baca Juga: Wamendagri Dituding Paksakan Bangun Kantor Gubernur Tanpa Koodinasi Dengan Pemilik Tanah di Walesi Papua

Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng bernama Salma menyebut korban yang awalnya dirawat di Parimo dan Donggala dirujuk ke RS di Kota Palu untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, ditemukan ada tumor pada rahim korban.

"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma seperti dilansir detikcom, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Salma, korban memang sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan. Kondisi ini membuat korban harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit di Palu.

"Perkembangan terakhir, korban semalam kembali masuk UGD karena mengalami sakit di vagina dan perut, semalam dimasukkan lagi ke UGD," bebernya.

Salma mengatakan pemerkosaan tersebut memang membuat kondisi kesehatan korban terganggu.

Menurutnya, hal ini tak terlepas dari tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama.

"Iya (kesehatan terganggu usai diperkosa), pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," ujarnya.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu.

Baca Juga: BRI Dukung Krisnawati UMKM di Kabupaten Sorong dengan Tokoh Buah Raup Keuntungan Rp5 - 6 Juta Per Hari

Sepuluh  dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan.

"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi.

"Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," kata Yudy, Sabtu (27/5).

Lima tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak melakukan pendalaman.

"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja. Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung  keterangan korban tersebut," ujar AKBP Yudy.

Korban Diiming-imingi Uang-HP oleh Pelaku
<span;>AKBP Yudy juga mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksi bejatnya di sejumlah lokasi.

Mereka  Mereka juga mengimingi korban dengan barang berupa baju, uang, hingga handphone (HP).

Baca Juga: Warga Walesi WamenaTolak Tanah Mereka Dijadikan Lokasi Perkantoran Gubernur Secara Sepihak

"Modus tersangka ini sebelum melakukan persetubuhan (pemerkosaan), para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar AKBP Yudy. ***

"Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," terangnya.

Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Tetapkan Status Oknum Brimob.

Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus pemerkosaan tersebut. Polisi diminta segera menetapkan status dari HST dengan alasan oknum Brimob itu menjadi satu-satunya dari 11 terduga pelaku yang belum jelas status hukumnya.

"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada  wartawan Sabtu (27/5/2023).

Dia kemudian mengatakan kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak.

Ia juga prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi.

"Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS," ujar Siti Aminah.

"Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak," ungkapnya.

Baca Juga: BRI Berkomitmen Lestarikan Lingkungan Melalui BRInita Salurkan Paket Hydroponik di Kota Jayapura Papua

Dia pun meminta kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

"Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi. Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat