unescoworldheritagesites.com

Juru Sita PN Jakarta Barat, Sug, Ditangkap Tim OTT Bawas MA, Jabatan Atasannya Ikut Dicopot - News

PN Jakarta Barat

: Seorang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat inisial Sug terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Sug diduga terlibat kasus suap penanganan perkara.

"Benar, ada OTT tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 di Kantor PN Jakarta Barat. Yang bersangkutan (Sug) adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," ungkap Humas PN Jakarta Barat, Yulisar, Selasa (30/5/2023).

Kendati yang di-OTT hanya Sug,  ada lagi yang diduga terlibat. Yulisar  menyebutkan, hasil pengembangan tim Bawas MA menyasar  terhadap  atasan Sug. Namun, Yulisar masih enggan mengurai kasus yang menjerat Sug maupun  atasannya yang hingga kini masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Barat. "Atasan langsung yang bersangkutan adalah Panitera dan sampai sekarang Panitera tetap ngantor kok," katanya.

Saat ditanya wartawan, Yulisar  hanya mengatakan oknum juru sita menunda eksekusi tanpa kewenangan alias atas inisiatif sendiri. "Ada penerimaan tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan MA," ujarnya. Sampai saat ini pihak PN Jakarta Barat masih menunggu keputusan Bawas MA terkait kasus ini. "Oleh karena yang tangkap tim Badan Pengawasan MA, maka PN Jakarta Barat menunggu saja bagaimana keputusan MA," katanya lagi.

Baca Juga: KPK Menduga Kuat Keterlibatannya, Namun Windy Idol Bantah Terima Uang dari Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Kepala Bawas MA Sugiyanto menyebutkan, OTT Bawas MA di PN Jakarta Barat terkait suap/pungutan liar penanganan perkara. Pelaku, katanya,  langsung dipecat. "Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh tim Mystery Shopper (MS) Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi," kata Kepala Bawas Sugiyanto, Selasa (30/5/2023).

Dia menyebutkan OTT itu digelar pada 17 Mei 2023, sekitar pukul 14.32 WIB, di JPO Jl Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sesaat setelah OTT, Sug kemudian dibawa ke Kantor Bawas MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa, tim Pemeriksa Bawas memeriksa atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No 8 Tahun 2016.

"Hasil pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Selama Ini Nyaris Tidur Dibangunkan Kembali Penyidik KPK

Atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut. Padahal dia sudah mengetahuinya sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Bawas MA mengklaim OTT ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan MA untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap, dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal itu sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi MA, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Baca Juga: Cegah 4 PImpinan DPRD Jatim, CIC Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Dana Hibah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat