unescoworldheritagesites.com

Terbukti Terima Suap, Bekas Yang Mulia Sudrajat Dimyati Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara - News

terdakwa Sudrajat Dimyati

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap bekas hakim agung atau yang mulia Sudrajad Dimyati, Selasa (30/5/2023). Terdakwa Sudrajat Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

 Ketua Majelis Hakim Yoserizal membacakan amar putusan dalam persidangan secara daring. Sudrajad Dimyati mengikuti persidangan kasusnya dari Rutan KPK.

"Menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

Selain pidana badan, penjara selama delapan tahun, terdakwa  Sudrajad Dimyati yang bekas Ketua PN Jakarta Utara itu juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam tiga (3) bulan.

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Atas perbuatannya itu, Sudrajad Dimyati dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad Dimyati agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan. Permintaan itu direalisasikan MA pada 31 Mei 2022. Namun PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Baca Juga: Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun, Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Dimyati Rp 500 juta. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta. Sehingga Sudrajad Dimyati  mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Terkait kasus suap penanganan perkara di MA ini, penyidik KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka. Antara lain masing-masing Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Berikutnya PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Selanjutnya Sekretaris MA Hasbi Hasan dan seorang pengusaha, Dadan Tri Yudianto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat