unescoworldheritagesites.com

Dipanggil Penyidik KPK, Hakim, Jaksa dan Tentara Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

:  Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaaan hakim agung Prim Haryadi saksi sebagai kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Prim Haryadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.

"Belum bisa hadir, mengkonfirmasi minta dijadwal ulang," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (1/6/2023). Dia menyebutkan, Prim beralasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada kegiatan lain yang mesti dihadiri.

Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail alasan Prim. Yang pasti, KPK mengingatkan Prim untuk hadir saat pemeriksaan berikutnya.

Selain Prim, KPK juga memanggil dua saksi lainnya masing-masing bernama Dody W Leonard Silalahi dan Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah. Dody diketahui merupakan mantan jaksa KPK dan Kolonel Hanifan sendiri juga bekerja sebagai hakim tinggi Pengadilan Militer Jakarta. "Ketiganya konfirmasi minta jadwal ulang," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

Pemeriksaan ketiga saksi ini berkaitan dengan penetapan penyidik KPK sebagai tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penyidik KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. 

Ali Fikri mengatakan KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan ketiganya untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka. "Tentu saja akan dipanggil kembali dan waktunya akan diinformasikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka

Skandal suap penanganan perkara di MA berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Selanjutnya penyidik KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, penyidik KPK mengendus keterlibatan Hasbi Hasan dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun Hasbi Hasan telah melayangkan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Gugatan hendak menggugurkan atau menganulir status tersangkanya tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan akan segera digelar persidangannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat