unescoworldheritagesites.com

Korupsi Dana BUMDes Rp 150 Juta, Petani Buronan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung - News

tersangka MA sesaat setelah diringkus tim Tabur Kejaksaan Agung

: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19:16 WI di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kejaksaan Agung melalui siaran pers Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), Jumat (2/6/2023), menyebutkan buronan inisial MA yang bertempat tinggal di Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sudah dipanggil secara patut. Namun petani atau pekebun itu justru memilih melarikan diri.

Padahal, dirinya (MA) merupakan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Setelah panggilan secara patut tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi tidak diindahkan, atau MA sama sekali tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, MA pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kades Terduga Korupsi Melarikan Diri Akhirnya Diringkus Petugas Tabur Kejaksaan Agung

Saat penyergapan dilakukan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Dalam rangka kepastian hukum itu pula, ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO) Kejaksaan RI di mana pun berada atau bersembunyi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi seorang tersangka penjahat atau terpidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat