unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Ringkus WN Australia Bunyamin Ozduzenciler danTerpidana Kasus Penipuan Yusran Mochtar - News

WN Australia Bunyamin saat diamankan tim Tabur Kejari Mataram

 

 

 : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membekuk terpidana warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia, Kamis (2/2/2023) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Terpidana Bunyamin Ozduzenciler yang  lahir di Adana, 28 Agustus 1968 bertempat tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tercatat sebagai Direktur PT Grend House.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan tersebut, Bunyamin mengajukan upaya hukum banding. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT MTR tanggal 05 Mei 2020, putusan Pengadilan Negeri Mataram dikuatkan. Selanjutnya, Bunyamin mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi Bunyamin.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Seorang WNA dan Dua WNI Terlibat Korupsi

Penangkapan terpidana berawal tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan. Selanjutnya, tim menjelaskan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram untuk menjalani pemeriksaan Covid-19. Diperoleh hasil negatif, sehingga terpidana dilakukan eksekusi atau dijebloskan ke balik terali besi Lapas Kelas IIA Mataram.

Kamis (2/2/2023) merupakan hari terakhir pelarian dan persembunyian terpidana Yusran Mochtar. Tim Tangkan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus penipu itu di Lingkungan II Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Buronan atau DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang berdomisili di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara,  dipersalahkan JPU Kejaksaan Negeri Bitung melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230.000.000,00.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, terpidana Yusran Mochtar  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Baca Juga: Tim Tabur Ringkus Buronan Kasus Korupsi dan Terpidana Penipuan

Oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023), terpidana Yusran Mochtar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan MA, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat