unescoworldheritagesites.com

Dua Buron Terpidana Korupsi Dibekuk Tim Tabur di Tempat Berbeda - News

buronan terpidana korupsi ditangkap

 

: Dua buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2023), di dua tempat berbeda.

Tabur Kejaksaan Agung menangkap bekas karyawan PD BPR BKK Pati Kota, Agus Apriliana, di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (10/2/2022), Agus Apriliana dalam proses pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejari Pati mengeksekusi.

Ketut menyebutkan, Agus Apriliana merupakan buronan dari Kejari Pati. Dia terpidana kasus korupsi dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005–2010.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Korupsi Status DPO di Dua Tempat Berbeda

Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis Agus Apriliana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait dana angsuran dan kredit tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp393 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Agus Apriliana membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100. Jika terpidana tidak membayarnya paling lama 1 bulan. Jika tidak dibayar sesudah putusan perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ketut Sumedana, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutus perkara tersebut secara inabsentia karena terdakwa Agus Apriliana tidak hadir di ruang sidang setelah dipanggil secara sah.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah

Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, terpidana Agus Apriliana juga tidak memenuhi panggilan dari tim jaksa eksekutor sehingga Kejari Pati menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO Kejati Sumut, terpidana Memet Soilangon Siregar juga ditangkap tim Tabur Kejati Sumut. Sebelumnya sempat Memet divonis bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor  Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut Memet pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan.

JPU tentu saja melakukan upaya hukum kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021 dianulir MA.

Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat