unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Seorang WNA dan Dua WNI Terlibat Korupsi - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana

 

: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap terpidana penadahan warga negara Bulgaria, Plamen Petkov Beshirhov, Jum'at (27/1/2023).

Buronan Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), itu, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (28/1/2023), ditangkap tim Tabur Kejari Mataram setelah mendapat permohonan dari Kejari Kota Pasuruan.

Tim Tabur Kejari Mataram menerima permohonan setelah mendeteksi bahwa Plamen Petkov Beshirhov berada di wilayah hukumnya. “Selanjutnya tim Tabur Kejari Mataram berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” kata Ketut Sumedana.

Kejari Mataram juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, karena Plamen Petkov Beshirov merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut,” katanya.  Plamen Petkov Beshirov pun dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Tim Tabur Ringkus Buronan Kasus Korupsi dan Terpidana Penipuan

Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana dalam perkara penadahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Selain Plamen Petkov Beshirhov, tersangka Saptoni juga dibekuk tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tercatat sebagai tersangka korupsi proyek jembatan beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Rabu (25/1/2023),” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland.

Selanjutnya Saptono digelandang ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menunggu kedatangan tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang menangani perkaranya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Kasus Korupsi di Jakarta Timur

Tersangka Saptono sudah buron sejak tahun 2017 setelah menghilang ketika akan dimintai keterangan pada kasus yang menjeratnya, yakni tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jembatan Beton Sungai Tikah, dengan ukuran panjang 14 meter dan lebar delapan meter pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015.

Total anggaran pembangunannya sebesar Rp 4.997.089.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat