unescoworldheritagesites.com

Kades Terduga Korupsi Melarikan Diri Akhirnya Diringkus Petugas Tabur Kejaksaan Agung - News

Kejaksaan Agung

: Banyak dana atau anggaran digelontorkan ke desa saat ini. Namun ada saja desa yang bagai tidak tersentuh pembangunan.

Hal itu terjadi disebabkan penggunaan dana-dana itu adakalanya tidak sesuai peruntukan atau malah dikorupsi. Bisa pula kwalitas proyek yang didanai anggaran desa itu jauh di bawah standar. Akibatnya, proyek itu cepat rusak, lagi-lagi karena sebagian anggarannya diselewengkan.

Hal itulah yang terjadi di Desa Rio Dusun, Cilodang. Kades Edoh binti Darta terlibat korupsi dana desa sehingga ditangkan aparat Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung . Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana desa berupa turap dan drainase bersumber dari Dana Desa (Dusun) Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi Tahun Anggaran 2019, disalahgunakan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, terpidana Edoh, Kepala Desa perempuan ini ditangkap tim Tabur di sebuah rumah Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Terus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

“Saat ditangkap terpidana bersikap koperatif dan selanjutnya oleh tim Tabur membawanya ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo,” kata Ketut, Kamis (6/4/2023).

Dia menyebutkan terpidana ditangkap karena saat dipanggil jaksa eksekutor Kejari Bungo untuk dieksekusi guna menjalani hukuman dua tahun penjara tidak datang sehingga dimasukan ke dalam daftar pencariang orang (DPO).

Hukuman tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung sesuai putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb setelah menyatakan terpidana terbukti bersalah korupsi dalam pembangunan prasarana Desa Cilodang 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.

Selain itu, kata Ketut, terpidana Edoh juga dikenai denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

“Tapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti maka dipidana dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujarnya.

Ketut Sumedana mengatakan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk
memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Selain itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan tindak pidana korupsi yang telah menggerogoti uang negara dan rakyat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat