unescoworldheritagesites.com

Si Pencuri alat Pengeras Suara Pada 5 Gereja di SBB dan Kota Ambon Maluku Dibekuk Polisi - News

 Si Pencuri alat Pengeras Suara Pada  5  Gereja di SBB dan Kota Ambon Maluku Dibekuk Polisi (Istimewa)



: Seorang pria berinisial g alias Gusye si  Pencuri alat  Pengeras suara pada 5 Gereja di Maluku ditangkap alias dibekuk Polisi.

Pencurian  loud speaker pada 5 Gereja itu ada di Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Ambon Maluku dibekuk Polisi setempat.

Anehnya  Gusye ini lolos dari pantauan masyarakat sekitar Gereja.

Padahal alat pengeras suara itu cukup besar.  Dan sulit disembunyikan dari orang lain ketika membawanya ke luar lokasi Gereja.

Baca Juga: Atasi Stunting, Anak-Anak Maluku Diedukasi Makan Ikan

Akibat banyak laporan warga terkait pencurian loud speacer pada 5 Gereja setempat. Polisi, lalu bergerak menangani kasus ini.

Hasilnya Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dapat menangkap si pencuri tersebut.

a terbukti mencuri sistem suara Gereja yang kerap melakukan aksinya di 5 Gereja di Maluku.

Pelaku bernama g alias Gusye yang sudah melakukan aksi pencuriannya di Gereja Kota Ambon hingga di  Kairatu, Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Kami amankan yang bersangkutan di wilayah kota Ambon pada Kamis (1/6/2023)," kata Direkrur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar.

Hasil    pengembangan barulah Gusye mengaku telah melakukan pencurian  di 5 Gereja lainnya, demikian Kombes Pol. Andri Iskandar,  di Ambon Selasa ( 6/6/2023).

Ia mengungkapkan, Gusye terakhir beraksi di gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon.

Gusye beraksi pada 29 April 2023 dini hari. Dan berhasil diamankan pada Kamis, 1 Juni 2023.

Sebelumnya, ia juga mencuri di gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia membawa kabur mixer merk europower pmx2000.

Tak hanya itu, Gusye juga masuk di dalam gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon. Dia juga mencuri satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu.

Gusye juga beraksi di gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon dan mencuri power merk soundstandar ca20.  Dan sennheiser skm9000.

Baca Juga: Berkat BRI- Ibu Rumah Tangga di Aimas Raup Keuntungan Besar dari Usaha Rumah Makan

Dia juga masuk di BK Gloria SKIP Kota Ambon dan mencuri mixer merk behringer x 32 compact.

Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, juga menjadi sasaran pelaku tunggal ini. Ia membawa kabur 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060.

Dari pengakuan pelaku, kata Andri , pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT.

Hasilnya, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu gereja Getsemani dan Petra Ahuru.

"Jadi 3 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku  kehilangan," terang Andri.

Baca Juga: BRI Bantu Pembiayaan KUR Petani Wanita di Sorong, Kini Berhasil Kembangkan Usaha Tanaman Hortikultura itu

Gusye tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di gereja Getsemani Gunung Nona.

Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023.

Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah pelaku mengakui pernah mencuri di lima gereja.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa dua lembar faktur asli pembelian sound sistym (sistem suara). Satu buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun. Satu unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO. Satu unit HP merk oppo A11 K. Satu unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.

"Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," jelas Andri.

Terkait kasus itu, Andri mengaku sistem keamanan di dalam gereja perlu dibenahi.

Baca Juga: Kredit BRI Hentar Ibu Marni Pengusaha Toko dan Pemilik Rumah Kontrakan di Kota Sorong Maju Pesat

Andri mengimbau kepada masyarakat maupun para tokoh agama.  Agar sistem keamanan gereja lebih ditingkatkan salah satunya dengan memasang CCTV.

Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan.

"Karena pencurian muncul karena ada kesempatan. Modus operandinya melakukan pencurian di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanan yang kurang," katanya.

Akibat tak ada keamanan sehingga yang pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang di dalam gereja tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Baca Juga: BRI Bantu Pembiayaan KUR Petani Wanita di Sorong, Kini Berhasil Kembangkan Usaha Tanaman Hortikultura itu

Pelaku  dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat