unescoworldheritagesites.com

Dua Terdakwa Diduga Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

Kementerian Perhubungan

 

: Dua pelaku dugaan suap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2023).

Terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono. Keduanya didakwa JPU KPK telah memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Uang suap Rp1,125 miliar diberikan Yoseph dan Parjono  secara bertahap kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub, Fadliansyah.

Suap diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan  Jawa - Sumatera tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub dan dimenangkan PT KAPM.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban Harno Trimadi selaku KPA dan Fadliansyah selaku PPK," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

PT KAPM merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi terkait perkeretaapian.

Rincian pemberian uang suap tersebut sebagai berikut. Terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph merealisasikan dan memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah secara bertahap.

Pada Mei 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril Ivandi menyerahkan uang Rp100 juta kepada Muhammad Ilman alias Idrus selaku Staf Direktorat Prasarana DJKA untuk ditujukan kepada Fadliansyah di kantor PT KAPM.

Selanjutnya Juni 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juta kepada Idrus kepada Fadliansyah di warung Soto Tangkar di Jalan Kesehatan samping Graha Lestari.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Hasil OTT di Balai Perkeretaapian DJKA Kemenhub

Juli 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Selanjutnya September 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp200 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat