unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

para tersangka penyuap dalam kasus korupsi di DJKA segera disidangkan

: Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan para tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan dan pemeliharaan proyek kereta api TA 2018-2022 ke tim jaksa penuntut umum KPK.

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyerahan berkas perkara, empat tersangka, dan barang bukti kepada tim Jaksa KPK, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya tim JPU KPK selain kembali melakukan penahanan di dalam Rutan para tersangka selama 20 hari dimulai sejak tanggal 9 Juni 2023, juga melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap keempat tersangka pemberi suap itu. Yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

"Setelah surat dakwaan disusun JPU KPK segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," tutur Ali Fikri, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK menetapkan 10 tersangka dari 25 orang yang terjaring OTT, Kamis  (13/4/2023). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.

Selain pemberi suap, penyidik KPK juga menetapkan tersangka penerima suap masing-masing Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Para tersangka ini terjerat suap atau korupsi terkait beberapa proyek  pembangunan dan pemeliharaan jalur KA yang dilaksanakan DJKA pada TA 2021-2022. Yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca Juga: Oknum Pejabat di DJKA Kementerian Perhubungan Korupsi Berjamaah Dana Pemeliharaan Jalur Kereta Api

Akibatnya, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA, Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA tersebut mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Saat dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu kantor Kemenhub, kantor DJKA, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di DJKA.

Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah Rp 1,8 miliar dan 274 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar Rp 5,6 miliar. Uang tersebut menjadi barang bukti bakal dihadirkan/ditunjukan di persidangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat