unescoworldheritagesites.com

Fransisca Mohon Ketua MA Syarifuddin Ingatkan Panitera Kirimkan Salinan Putusan Perkara Subandi Gunadi - News

Mahkamah Agung

: Saksi korban penipuan Fransisca melalui penasihat hukum Ir Andi Darti SH MH memohon kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Syarifuddin SH MH agar mengingatkan aparat kepaniteraan di institusinya untuk segera mengirimkan salinan putusan perkara Subandi Gunadi yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 21 Maret 2023.

Apabila tidak kunjung dikirimkan salinan putusan Ketua Majelis Hakim Prof Dr Surya Jaya SH MHum itu, Andi Darti khawatir menjadi tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang merugikan klienya miliaran rupiah. Pelaku sudah dijatuhi hukuman dan menjadi terpidana di MA begitu perkaranya inkracht tetapi jaksa tidak bisa memasukannya ke dalam  penjara untuk menjalani hukumannya karena tidak dikirimkan salinan putusan kepada jaksa/Kejaksaan.

“Menjadi, tidak ada kepastian hukum dong. Percuma dong kami repot-repot memproses hukum yang panjang kalau ternyata setelah dijatuhi hukuman satu tahun oleh pengadilan toh tidak dimasukan ke penjara yang bersangkutan untuk jalani hukuman tersebut,” ujar Andi Darti di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

JPU Hadi Karsono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima relaas maupun salinan putusan Nomor Perkara 354 K/Pid/2023 tersebut. Di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atau MA pun belum ada diupload putusan perkara Subandi Gunadi yang sudah inkracht.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Eric Syafutra Dilaporkan ke Mabes Polri

“Kami harus pegang dulu salinan putusan kasasi itu baru bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana (Subandi Gunadi). Ini pemberitahuan salinan putusannya saja belum ada, agak janggal juga sih, karena putusnya sudah lama. Tetapi mau tak mau kami harus sabar menunggu,” kata Hadi Karsono.

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede SH MH, yang menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo, Subandi Gunadi, Rabu (26/10/2022).

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan itu dengan alasan terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana.

JPU Hadi Karsono yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara Subandi Gunadi tentu saja menganggap putusan PN Jakarta Utara itu tidak adil. Dia pun mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim MA mengabulkan kasasi JPU Hadi Karsono.

Baca Juga: Kasus Rihana Rihani, Sejumlah Kejanggalan Kasus Penipuan iPhone yang Melibatkan Si Kembar

MA menyatakan Subandi Gunadi terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo sebagaimana didakwakan dan di tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp2,8 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo.

JPU Hadi Karsono menyebutkan, yang melakukan penipuan terhadap Fransisca adalah suami istri atau Subandi Gunadi dan Harjanti. Mereka mengajak saksi korban Frasisca jual beli property dan membutuhkan tambahan modal.

Dalam investasi itu Harjanti dan Subandi Gunadi mengiming-imingi saksi korban keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu sejak uang diberikan/diinvestasikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat