unescoworldheritagesites.com

Surat Pimpinan KPK Munculkan Kejanggalan-kejanggalan dan Rugikan PT BGE - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Kendati langkah yang ditempuh pihak PT Bumigas Energi (BGE) bisa membuat terang dan jelas permasalahan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menolak permintaan PT BGE untuk melakukan konfrontasi dengan KPK, HSBC Indonesia, PT Geo Dipa Energi, dan Kejaksaan Agung terkait surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diteken Pahala Nainggolan.

Penasihat hukum BGE,  Khresna Guntarto, Selasa (11/7/2023), menduga ada persekongkolan Pahala Nainggolan dengan pimpinan KPK menggunakan surat KPK untuk mengacaukan PT BGE.

Namun Pahala Nainggolan menampik dugaan atau tudingan terhadapnya. "Buat gua apa poinnya, mau ngapain. Bukannya dibilang mau apa. Ya buktikan aja (rekening HSBC Hongkong) kalau dia punya, gampang aja, ngapain konfrontasi ke gua,"  tegas pernyataan Pahala saat mengelak konfrontasi tersebut.

Baca Juga: Penasihat Hukum PT BGE Pertanyakan Ada Apa Kepentingan KPK Sampai Ikutan di Perkara Perdata

Hanya saja akibat surat KPK itu, PT BGE dirugikan khususnya dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di mana surat tersebut dijadikan “senjata” oleh PT Geo Dipa Energi.

Pahala menolak apabila surat tersebut dianggap diterbitkan secara individu atau atas kehendaknya sendiri.

Khresna Guntarto menyebutkan, surat tersebut terbit sesuai prosedur atas arahan pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Publik, BGE Cari Keadilan, KPK dan Kejagung Mangkir

"Argumen gua ini bukan Pahala individu, semua surat berhak hanya pimpinan yang tahu. Makanya gua sebut atas nama pimpinan (Agus Rahardjo -red) dan ada perintahnya," kata Pahala.

Dia juga menyebut, surat terbitannya itu tidak sebanding dengan surat dari Kejaksaan Agung perihal penelusuran rekening ke HSBC Hongkong.

"Padahal, menurut gua, surat dari Kejaksaan lebih parah, ke sana loh dia (Kejaksaan Agung) secara fisik. Apa iya hakim (majelis di BANI) cuma lihat itu surat," ujar Pahala.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Begini Duduk Perkara Sengketa Rumah Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris

Dari pernyataan Pahala itu muncul kejanggalan-kejanggalan sebagai Deputi Pencegahan KPK. Kata Khresna, kejanggalan pertama, bukan seharusnya menjadi tupoksinya Pahala Nainggolan menerbitkan surat KPK meski perintah Ketua KPK Agus Raharjo. Kejanggalan kedua, surat KPK tersebut melanggar UU KPK No 30 Tahun 2009.

Kejanggalan ketiga, isi konten dalam surat KPK disebutkan keterangan bersumber dari HSBC Indonesia. Faktanya, PT Bumigas Energi bukanlah nasabah dari HSBC Indonesia melainkan nasabah HSBC Hongkong, bahkan HSBC Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun ke KPK.

Kejanggalan keempat, isi konten surat KPK tersebut berbeda dengan isi surat HSBC Hongkong yang sudah diterima oleh tim kuasa hukum PT Bumigas Energi di Hongkong. Artinya, dugaan kuat surat KPK tersebut kontennya rekayasa, manipulatif, dan by design.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat