unescoworldheritagesites.com

Keluh-kesah Sulit Dapatkan Salinan Putusan Bakal Tiadakah Berkat Kerja Sama MA-Pos Indonesia - News

MA

 

: Keluh-kesah para pencari keadilan khususnya terkait pengiriman salinan putusan yang lama sekali boleh jadi bakal terjawab dengan adanya kerja sama Mahkamah Agung (MA) dengan PT Pos Indonesia.

Petugas Pos menjadi punya tanggung jawab untuk mengirimkan panggilan sidang/pemberitahuan proses peradilan ke para pihak. Selama ini, tugas-tugas tersebut dilakukan oleh juru sita pengadilan. “Berkas perkara yang masuk ke MA po box tersendiri yang dibedakan dengan surat masuk atau keluar untuk pengirimannya ke pengadilan pengaju juga via pos,” tutur Jubir Mahkamah Agung, Suharto, Senin (17/7/2023).

Kebijakan terbaru itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

"Sementara ini, kita masih akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan," kata Ketua MA Prof Syarifuddin sebagaimana dilansir website resmi MA, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Fransisca Mohon Ketua MA Syarifuddin Ingatkan Panitera Kirimkan Salinan Putusan Perkara Subandi Gunadi

Pengiriman salinan putusan suatu perkara, misalnya, selama ini kerap menjadi momok bagi pencari keadilan. Seolah bisa diatur pengiriman bisa cepat namun bisa pula lambat sekali sampai bertahun-tahun. Bahkan kerap terjadi main duit untuk dapatkan salinan putusan. Akankah bakal lebih cepat dengan petugas pos?

Ada dugaan selama ini salinan putusan “bisa” diduduki atau diparkir kalau ada pihak yang menginginkannya. Namun ada pula yang bisa mendapatkan informasi sedemikian mudah dan mendapatkan salinan putusan sebagaimana keinginannya tentu saja dengan imbalan. Harapan pencari keadilan hal-hal buruk seperti itu semoga bisa dihilangkan dengan kerja sama MA dengan Pos Indonesia ini.

Syarifuddin menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor WhatsApp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak. "Pada hakikatnya terkait perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan," tuturnya.

Baca Juga: HUT MA, Antara Gangguan Sinyal Dan Sulitnya Peroleh Salinan Putusan

PT Pos disebutkan akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi. Sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

"Saya percaya, melalui kerja sama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Kantor Pos kan memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia dengan tetap membutuhkan koordinasi antara ketua pengadilan setempat,” tutur Syarifuddin.

Syarifuddin menyebutkan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh juru sita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Pemanggilan dan pemberitahuan tetap juru sita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos," tutur Syarifuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat