unescoworldheritagesites.com

Bekas Pejabat Kemendagri Dudi Jocom segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor terkait perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kepastian bakal diadilinya Dudi Jocom di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Dudi Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2010-2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan gedung kampus IPDN," ungkap juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Terpidana Diduga Mafia Tanah dan Koruptor Dijebloskan ke dalam Bui Jelang Idul Fitri

Tiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN dimaksud yakni di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

"JPU KPK selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk agenda hari sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa tersebut," tutur Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo selama 4 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Para Koruptor Harus Dipenjarakan di Pulau Kematian

Menurut hakim, Adi Wibowo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu JPU KPK. Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi.

Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, selain memperkaya diri sendiri Adi Wibowo terbukti memperkaya orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa. Akibatnya, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp26.667.071.208,84 sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241.

Baca Juga: Cakra Khan Lolos! 4 Yes di Audisi America's Got Talent 2023, Juri Terpesona dengan Suara Seksi dan Uniknya!

Adi Wibowo bersama-sama dengan Dudi Jocom dinilai telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.

Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp128.513.491.000.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat