unescoworldheritagesites.com

Pengggelap Ratusan Juta Rupiah Dibekuk, Koruptor Miliaran Tak Kunjung Dieksekusi - News

DPO Kejaksaan dibekuk tim Tabur

 

: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bahu membahu dengan Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejari Padang Sidempuan meringkus EW, tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan ratusan juta gaji PNS dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Januari-Maret 2016 serta Januari 2017.

Tidak demikian dengan tiga terpidana korupsi miliaran rupiah di Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar masih dibiarkan melenggang-lenggang atau tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh eksekutor/Tabur Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar, kendati perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti awal 2021 silam.

Ketiga terpidana korupsi di PT Jasindo itu pun mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Meski hukuman tidak dijalani permohonan PK dilayani pula persidangannya oleh Kejari Pontianak hingga hasil sidangnya dapat dikirimkan ke MA.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Buronan Berbagai Kasus di Tempat Persembunyiannya

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (17/11/2022), tersangka EW diamankan sekitar pukul 20:10 WIB saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi.

Dia menyebutkan penangkapan tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan/ Pengamanan Tersangka. Bahkan nama tersangka sebelumnya juga telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“EW, diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya EW, dimasukkan dalam DPO,” ujar Ketut.

Terkait kasus yang membelitnya, EW disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga: Bersembunyi di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakut

Akibat aksi yang dilakukan tersangka tersebut, secara keseluruhan menggelapkan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan sebesar Rp 264.254.000,-

Selanjutnya tersangka EW, segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Ketut Sumedana mengingatkan kepada seluruh yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Lebih baik menyerahkan diri daripada hidup dalam ketakutan dan tidak tenang serta bersembunyi ke sana ke mari,” ujarnya mengingatkan.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat