unescoworldheritagesites.com

Juru Sita PN Jakarta Selatan segera Kosongkan Rumah Ditempati Putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra - News

Guruh Soekarnoputra

: Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, Kabyoran Baru, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dipersengketakan secara perdata.

Kontan saja banyak pihak terheran-heran dan kaget ihwal rencana pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra tersebut. Selain putra sulung Proklamator dan Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno dengan Ibu Fatmawati, Guruh Soekarnoputra juga adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, partai penguasa selama dua pemilu terakhir.

Kok orang berpengaruh sekelas Guruh Soekarnoputra bisa dikalahkan dalam sebuah sengketa perdata. Hal itu bisa saja terjadi apabila dalil dan bukti-bukti penggugat akurat dan valid. Lagi pula, Guruh Soekarnoputra dinyatakan kalah berdasar putusan PN Jakarta Selatan yang dikuatkan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Pemilik rumah dan bangunan berdasarkan putusan perdatanya, Susy Angkawijaya.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH membenarkan bahwa juru sita PN setempat tengah berupaya mengeksekusi atau mengosongkan rumah yang saat ini ditempati Guruh Soekarnoputra.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Tanah Terpidana Bentjok Seluas 46,83 Hektare di Bogor

“Ya eksekusi atau pengosongan atas obyek sengketa tengah diupayakan dilaksanakan juru sita PN Jakarta Selatan,” tutur Djuyamto, Kamis (20/7/2023).

Eksekusi berdasar permohonan Susy Angkawijaya tersebut, ditindak lanjuti PN Jakarta Selatan dengan meminta Guruh Soekarnoputra mengosongkan rumahnya. Permintaan itu sejak Agustus 2022 lalu, dan sampai sekarang belum dipenuhi.

Setelah berkali-kali permohonannya tidak digubris, PN Jakarta Selatan akhirnya membuat penetapan putusan untuk eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2023 nanti. Artinya, pada 4 Agustus 2023 mendatang, Guruh Soekarnoputra sudah harus angkat kaki meninggalkan rumah mewahnya di Jalan Sriwijaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan tersebut.

Berdasarkan informasi dan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Guruh Soekarnoputra sendiri pernah pula mengajukan gugatan. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar dia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut. Namun gugatan itu dicabut. "Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Hibahkan Hasil Rampasan Kasus Korupsi, Sedangkan Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Bentjok

Perkaranya bermula ketika Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya terlibat jual beli tanah dan bangunan pada 2011 silam. Pihak Susy mengklaim bahwa proses ini sudah tertera di notaris.

"Perkara ini menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan. Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo.

Pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Guruh disebut enggan beranjak dari tanah dan bangunan tersebut, padahal proses jual beli dan balik nama sudah selesai.

Terjadi gugat menggugat, Guruh mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena ingin membatalkan jual beli. Akan tetapi, gugatan yang dilayangkan oleh Guruh tidak dikabulkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat