unescoworldheritagesites.com

ILUNI UI akan Terus Kawal Upaya Hukum Peninjauan Kembali (MA) Ibnu Rusyd  Elwahby - News

ILUNI UI akan terus kawal kasus hukum Ibnu Rusyd  Elwahby


: Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersikap diskriminatif dan tebang pilih.
 
Menurut ILUNI UI ada banyak kasus termasuk perkara korupsi yang belum dieksekusi, lantaran salinan putusan belum diterima. 
 
Demi kemanusiaan dan penghormatan atas hak dan kebebasan sipil yang dijamin 
konstitusi, Tim Advokasi ILUNI UI serta Penasehat Hukum Ibnu Rusyd Elwahby telah menyatakan keberatan dan berupaya memohon penundaan eksekusi. 
 
 
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal ILUNI UI Ahmad Fitrianto, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (20/7/2023). 
 
Disampaikannya, tepat diperingatinya Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) pada (Senin, 17 Juli 2023) sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan: Keadilan sosial 
bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 
Miris dan ironis justru pada hari itu Ibnu Rusyd Elwahby (seorang anggota ILUNI UI) harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum dia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa dia dihukum. Karena, sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
 
Putusan Kasasi yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari. Namun, hingga kini salinan putusan yang menjadi hak Terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima. Sehingga, makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (Pk). 
 
Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima, tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP. 
 
Padahal, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA, yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang. Sehingga, justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah, serta mengandung moral hazard dalam prakteknya. 
 
 
Sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Yang mengubah vonis bebas murni PN menjadi hukuman 13 tahun penjara. 
 
Fitrianto menerangkan, sebagai warga negara yang patuh, Ibnu hadir bersikap ksatria menunjukkan diri tidak 
ingin menghindar atau pun mempersulit tugas Jaksa Eksekutor sebagai pelaksana UU. 
 
"Dengan diantar oleh keluarga, para sahabat, dan rekan Alumni UI serta karyawan PT 
Intan Sarana Teknik, Ibnu secara sukarela memenuhi panggilan Kejaksaan. Semata-mata ingin menjunjung tinggi wibawa Hukum, bukan menyerah atau menerima vonis yang zalim pada dirinya," ungkap Fitrianto. 
 
 
Ini menjadi bukti, lanjutnya, semestinya tidak ada satu orang pun boleh lebih tinggi dari pada hukum. 
 
ILUNI UI bersama Ibnu akan terus berjuang sebagai komitmen membumikan asas 
veritas, probitas, iustitia, (kebenaran, kejujuran, keadilan).
 
Agar proses hukum berjalan 
sesuai aturan yang dibimbing oleh hati nurani dan nilai-nila kejujuran. Karena, hanya 
dengan itulah keadilan sejati akan dapat dihadirkan bagi seluruh lapisan masyarakat. 
 
 
Dikemukakan Fitrianto, ILUNI UI akan terus mengawal upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan langkah-langkah 
advokasi antara lain: 
 
• ILUNI UI mendesak Mahkamah Agung RI untuk sesegera mungkin 
menyampaikan salinan putusan. ILUNI UI masih percaya dan berkeyakinan 
lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian 
RI bisa berlaku independen, profesional dan adil dalam bertugas. 
 
• ILUNI UI membersamai segenap pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum berikut jajarannya untuk memberi perhatian. Agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang dibimbing oleh hati nurani dan nilai-nilai kejujuran, karena hanya dengan itulah keadilan sejati akan dapat dihadirkan. 
 
 
• ILUNI UI akan melakukan eksaminasi terhadap perkara, mengadukan dan melaporkan setiap dugaan kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi ke lembaga atau instansi yang berwenang. ILUNI UI tetap yakin dan percaya bahwa Lembaga Hukum dan Peradilan kita dapat hadir kembali menjadi benteng keadilan masyarakat. 
 
Katakan hitam adalah hitam, katakan putih adalah putih. 
Tiada kata jera dalam perjuangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat