unescoworldheritagesites.com

Terpidana Korupsi Bukannya Dieksekusi Tetapi Malah Dilayani Ajukan Peninjauan Kembali - News

Kejati Kalbar

 

: Tiga terpidana terkait kasus korupsi Rp4,7 miliar PT Jasindo masing-masing bekas Kepala Divisi Klaim Asuransi PT Jasindo, Danang Saroso, eks Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, dan bekas Direktur Teknik dan LN Jasindo, Ricky Tri Wahyudi sampai saat ini belum dieksekusi atau dijebloskan ke dalam bui oleh eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal, ketiga terpidana telah mencairkan uang asuransi dan merugiakan negara sebesar Rp4,7 miliar atas klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, kepada Sudianto alias Aseng atau bukan kepada pemilik Tongkang yang sah.

Selain itu, perkara ke-3 terpidana telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021 silam. Namun sampai saat ini mereka masih bebas berkeliaran alias belum dieksekusi. Bahkan saat ini ada diantara mereka telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sesuai pendafaran perkara Nomor: 1114PK/Pidsus.Sus/2022 atas nama terdakwa Danang Suroso ST, dengan Ketua Majelis Hakim Dr H Suhadi SH MH dan anggota majelis  Suharto SH MH dan H Ansori SH MH.

Sementara itu untuk perkara terpidana Thomas W, dan Ricky Tri Wahyudi, terlihat belum ada majelis hakimnya.

Mengenai kemungkinan pengajuan PK ini atas persetujuan Kejari Pontianak atau Kejati Kalbar belum bisa dimintai penjelasan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH tidak mendapat respon.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PBKA) kepada Jasindo. Sudianto mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.

Baca Juga: Belum Eksekusi Putusan PK, Jaksa Diadukan Ke Jamwas Kejagung

PT PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.

Klaim dilayangkan PT PBKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.

Di peradilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Pontianak ketiga terpidana dilepaskan dari dakwaan maupun tuntutan oleh majelis hakim yang menanganinya. Hal itu mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA akhirnya ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga (3) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.

Putusan MA tersebut telah dijatuhkan pada tahun 2021 silam. Tidak jelas apakah karena tidak tahu sudah putus kasasinya, pura-pura tidak tahu, atau tahu dengan putusan kasasi tersebut tetapi eksekutor tidak menjalankan tugasnya belum diketahui secara pasti.

Hanya saja, sidang PK salah satu terpidana tentunya dihadiri jaksa entah dari Kejari Pontianak atau Kejati Kalbar. Dan suatu hal pasti dalam penegakan hukum terlebih untuk tindak pidana korupsi, upaya hukum PK atau upaya hukum luar biasa tidak menghambat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat