unescoworldheritagesites.com

Mahkamah Agung Palestina Studi Banding di PN Jakarta Pusat - News

PN Jakarta Pusat

: Ketua Mahkamah Agung (MA) Palestina Dhiyauddin Al-Madhun bersama rombongan, yang didampingi hakim agung Prof Dr Symasul Maarif, mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rombongan tersebut diterima Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Henny Trimira Handayani, Jumat (14/7/2023).

Kedatangan para petinggi MA Palestina tersebut, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, dalam rangka studi banding, untuk ke depan menjalin hubungan bilateral sesama badan penegak hukum.

Baca Juga: Lombok FC Perkenalkan Tim Pelatih Baru

Zulkifli mengatakan, dalam kunjungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua MA Palestina didampingi Sekretaris Jenderal MA Asyraf Nashrullah, Ketua Biro Teknis dan Pengawasan Peradilan Iyad Asyur, Asisten Sekretaris Jenderal Muhammad Murad, dan Biro Hukum MA Palestina Khaled Abu Sidu.

Sedangkan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani didampingi para hakim, panitera, pejabat fungsional dan struktural Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertemuanya tersebut, kata Zulkifli, difokuskan membahas studi banding dan saling bertukar pengetahuan mengenai sistem peradilan bagi kedua negara.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya, Hakim Pengabul Tunda Pemilu Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Zulkifli berharap dengan adanya kunjungan ini menjadi bentuk kerja sama dalam meningkatkan sistem peradilan.

Sebelumnya, Henny Trimira Handayani mengimbau para hakim, panitera dan seluruh pegawai di PN Jakarta Pusat agar tetap disiplin dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Hal itu dilontarkan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat memimpin rapat bulanan dan monitoring evaluasi kinerja,” kata Zulkifli.

Baca Juga: Ditjen Hubdat Kampanye Keselamatan Jalan di Sumsel

Selain itu, mewakili Ketua PN Jakarta Pusat, Henny Trimira Handayani meminta agar para hakim, panitera dan seluruh pegawai agar selalu menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, dan terus menggemakan imbauan antisuap dan gratifikasi serta mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan juru sita.

Juga aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri, Perma tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya, Perma tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya, Perma tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta mengamalkan Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Celo Ampoule Solusi Wajah Tetap Awet Muda Bagi Para Wanita Milenial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat