unescoworldheritagesites.com

Buronan Kejati DKI Terkait Kasus TPPU Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung - News

Tabur Kejaksaan Agung ringkus terpidana buronan Kejati DKI

: Buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,  terpidana Hasan Lamadupa SE,  akhirnya diringkus tim Tangkap Buronan (TaburKejaksaan Agung.

Buronan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu disergap di tempat persembunyiannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, terpidana Hasan sesungguhnya berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Hasan dihukum 5 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron

Hasan Lamadupa SE, menurut  majelis hakim Mahkamah Agung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan penuntut umum sebelumnya.

Selain pidana penjara selama 5 (lima) tahun, terpidana Hasan juga didenda sebesar Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka wajib diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

"Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian majelis hakim MA dalam putusan kasasinya.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Sedikitnya 539 Pengendara Langgar Lalulintas di Wilayah Bandara Soetta

Menurut Ketut Sumedana, pada saat diamankan, terpidana Hasan  bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terpidana Hasan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketut Sumedana mengulang peringatan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah mengingatkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengingatkan  seluruh buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman baginya selama belum dijalani hukumannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat