unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Tangkapi Terus Tersangka dan Terpidana Buron - News

Kejati Sulsel

: Masih ada saja buronan Kejaksaan RI bersembunyi di berbagai tempat di Tanah Air. Karenanya susul menyusul terjadi penangkapan terhadap buronan yang adakalanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pula.

Selagi tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan jajarannya terus intensif jalankan tugas, niscaya buronan-buronan itu bakal ditangkap satu persatu cepat atau lambat.

Terbukti, tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua orang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire Provinsi Jayapura, dan Kejari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian masing-masing.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berdeda.

Baca Juga: Tim Tabur Ringkus Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD

"Terpidana Frederik Eri Linggi ditangkap di wilayah Panakukang, sedangkan terpidana Awaluddin ditangkap di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari, wilayah Tallo, Kota Makassar," kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).

Soetarmi menjelaskan, kedua terpidana tersebut mempunyai kasus yang berbeda. Masing-masing terpidana sudah divonis bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana Frederik Eri Linggi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Hal itu dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Dalam amarnya Frederik Eri Linggi dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Dua Buronan Masuk DPO

"Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Frederik Eri Linggi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.103 miliar," terangnya.

Selanjutnya, kata Soetarmi, terhadap terpidana Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.

"Dalam amarnya, terpidana Awaluddin divonis pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat