unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Tidak Hadir, Pembacaan Putusan Terpaksa Ditunda Untuk Kesekian Kalinya - News

PN Jakarta Utara

 

: Sidang kasus penggelapan terdakwa Hanny terhadap pasangan kumpul kebonya belum kunjung mendapat putusan akhir di tingkat peradilan pertama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Sutaji kembali menunda persidangan pembacaan putusan untuk kesekian kalinya terhadap Hanny (60) dikarenakan terdakwa tidak hadir di PN Jakarta Utara, Kamis (27/7/2023).

Tercatat sudah empat kali ditunda persidangan terdakwa Hanny. Pada persidangan pertama majelis hakim belum siap dengan putusannya, yang kedua terdakwa Hanny sakit, yang ketiga Ketua Majelis Hakim cuti dan yang ke empat terdakwa mangkir tanpa ada penjelasan.

Baca Juga: Satpam Perempuan di Makassar Curi Puluhan HP di Loker Penyimpanan Barang Karyawan

Hadiyanto Ridjanto, anak korban, menyatakan kecewa dengan penunda-tundaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Terdakwa bisa seenaknya menghadiri persidangan tanpa ada ketegasan dari majelis terhadap terdakwa sebagaimana layaknya" keluhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Mas'udi menjerat terdakwa Hanny dengan Pasal 363 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama enam (6) bulan.

Dalam persidangan, terdakwa Hanny mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang Rp60 juta lebih kepada majelis hakim yang kemudian diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Gaby Rose Sosok Wanita Cantik Seleb Tiktok Lengkap Dengan Karir,Agama Dan Akun Istagramnya

Uang sebanyak Rp60 juta lebih yang merupakan hasil  tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hanny. Dalam dakwaan JPU, Hanny mencuri uang teman satu rumahnya, korban Rijanto, sebanyak Rp60 juta lebih yang dicairkan melalui ATM Bank UOB Cabang Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Di persidangan, terdakwa Hanny sempat tidak mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang milik Rijanto.

Namun ketika dicecar majelis hakim  terungkap pembelian dua unit apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat, yang diduga uangnya dari hasil kejahatan atau uang korban Rijanto.

Baca Juga: Ketahuan Curi Emas, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Terungkap juga di persidangan saat JPU  menyerahkan bukti tambahan berupa print out rekening koran Bank BCA milik korban Rijanto. Bukti tambahan itu berupa data pencairan uang korban dari Bank BCA yang sudah dilegalisir dan dikenakan materai kurang lebih Rp 2 miliar.

Uang sebanyak Rp2 miliar lebih tersebut diduga dicairkan terdakwa Hanny untuk keperluan pribadinya alias untuk membeli apartemen dan untuk mengurus pengobatan korban Rijanto yang sakit stroke.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat