unescoworldheritagesites.com

Ketua KPK Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum - News

tersangka Henri Alfiandi

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi atau suap di Basarnas sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Firli Bahuri terkait silang pendapat atau kontroversi dalam penerimaan suap atau fee pada pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Minggu (30/7/2023).

KPK sebelumnya melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sebesar Rp999,7 juta.

KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka, penyidik KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Silang Pendapat Penetapan Tersangka Dugaan Suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi

"Seluruh rangkaian kegiatan mulai operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," tutur Firli Bahuri, Minggu (30/7/2023).

Firli Bahuri menyebutkan, pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP ialah tertangkap seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum yang diamankan dalam waktu 1 kali 24 jam," kata Firli.

Sejak awal, kata Filri, pihaknya telah melibatkan Puspom Mabes TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum Kabasarnas dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Baca Juga: KPK Bertemu Panglima TNI Tindak Lanjuti Penetapan Tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli Bahuri.

Dalam OTT KPK sebelumnya, Rabu (26/7/2023), KPK menetapkan lima tersangka masing-masing Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Kabasarnas

Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, bahkan diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Menanggapi kontroversi penetapan anggota TNI aktif sebagai tersangka, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sah-sah saja. Asalkan penangkapan itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Selanjutnya setelah penangkapan, langsung diserahkan ke POM TNI

Menurut TB Hasanuddin, Sabtu (29/7/2023), jika dalam proses OTT itu butuh waktu untuk penyelidikan lebih dulu misalnya, maka perlu melakukan koordinasi dan melibatkan POM TNI. "Proses hukum selanjutnya, seperti pengembangan kasus dan penetapan tersangka anggota TNI aktif, harus dilakukan oleh POM TNI, sesuai UU," tuturnya.

Baca Juga: KPK Apresiasi Kehadiran Menhub Budi Karya Sumadi Berikan Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, tuturnya, tidak diadili melalui peradilan sipil (umum), karena belum ada perubahan atas UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer. Sesuai UU No 34/2004 tentang TNI, peradilan militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Kondisi itu dikuatkan Pasal 74 UU No 34/2004 tentang TNI, yaitu selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka tetap tunduk pada UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer," tuturnya.

TB Hasanuddin mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI aktif dilakukan secara transparan. "Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat