unescoworldheritagesites.com

Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Membayar Akibat dari Perbuatannya Terima Suap Rp 3 Miliar - News

Hasbi Hasan mulai mempertanggung jawabkan perbuatannya

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA)  Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar. Suap tersebut diberikan  bekas komisaris anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara.

Akibatnya, selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Hasbi Hasan juga dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik KPK.

Mengenai isu yang menyebutkan, Hasbi Hasan telah ditargetkan menjadi tersangka oleh KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Firli membantah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka.

"Saya tegaskan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada. Karena kalau KPK bekerja menjadikan orang target itu pasti tidak profesional," kata Firli, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK sesuai dengan alat bukti yang terkumpul. Nama pihak yang kelak menjadi tersangka, kata Firli, juga muncul dalam proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Sidang Kasus Tersangka Hasbi Hasan segera Digelar di Pengadilan Tipikor

"KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok di KPK. KPK tuh tidak ada target, tapi dia muncul sendiri. Jadi tidak boleh ada target dan tidak akan mungkin pernah terjadi target mentarget," tuturnya kemudian menambahkan penanganan tiap kasus di KPK selalu dilakukan secara proporsional.

"KPK bekerja tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup," ujarnya.

Kasus Hasbi Hasan diselingi seorang wanita bernama Linda mengaku memiliki rekaman soal rencana penetapan Hasbi sebagai tersangka, yang kemudian diserahkan Linda ke KPK.

Linda datang ke KPK, Senin (15/5/2023) melaporkan temuannya. Dia mengaku memiliki rekaman yang berisi percakapan membahas rencana sosok yang akan ditetapkan tersangka oleh KPK. Rekamannya itu, kata Linda, diambilnya dari sebuah warung di samping KPK pada Desember 2022.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Praperadilan Hakim PN Jakarta Selatan Terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sejumlah kode-kode digunakan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang  menjerat Hasbi Hasan. Firli menyebutkan Heryanto merasa belum puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman. Menyikapi hal itu Heryanto meminta kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi di MA.

Heryanto yang sudah mengenal tersangka Dadan Tri Yudianto, kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan kuasa hukumnya selalu mengawal proses kasasi yang ditempuh. "Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ungkap Firli.

"Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah'," ungkap Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat