unescoworldheritagesites.com

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng - News

mantan Mendag Muhammad Lufti

:  Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bakal memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus minyak goreng, Rabu (9/8/2023). Ini sebagai tindak lanjut dari  batalnya pemeriksaan, Rabu pekan lalu.

Lutfi sebelumnya melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan hadir  guna memenuhi panggilan Tim Jaksa penyidik Jampidsus yang telah melayangkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

“ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi akan hadir sebagai saksi, Rabu 9 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Terkait Vonis Jomplang Kasus Migor, Kejagung Upayakan Hukum Sampai Hukuman Duapertiga Tuntutan

Ketut menyebutkan, pemanggilan terhadap ML terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya Januari 2022 hingga April 2022.

Pemanggilan tersebut untuk keduakali setelah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus melayangkan surat panggilan pertama Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 untuk Lutfi hadir pada Rabu 2 Agustus 2023.

"Tapi terhadap panggilan pertama, saksi ML melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya dan diterima penyidik menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ketut.

Baca Juga: Price Control Oleh Pemerintah Diduga Penyebab Kelangkaan Migor

ML diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Tapi saat diperiksa untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dkk (kini sudah terpidana), ML antara lain ditanya mengenai apa yang saksi ketahui, dengar dan alami untuk pembuktian terhadap kelima tersangka.

Selain itu,  Lutfi ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO) serta beberapa ketentuan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Baca Juga: PLN Nusantara Power Gelar Pameran Ketenagalistrikan Berskala Internasional

“Karena dari fakta yang berkembang dalam proses persidangan (Indrasari Wisnu Wardhana dkk) kami menemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami,” katanya.

Dia menyebutkan dari pendalaman itulah tim penyidik menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat