unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Ajukan Kasasi Terkait Lepasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh - News

terdakwa hakim agung non-aktif Gazalba Saleh

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rmengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas hakim agung non-aktif Gazalba Saleh terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan lepas Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui kepaniteraan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dimana terdapat Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas putusan lepas Gazalba Saleh.

“Tinggal menyerahkan memori kasasinya saja. Saat ini memori kasasi tersebut dalam proses penyusunan," jelas Ali.

Baca Juga: Terdakwa Gazalba Saleh segera Diperiksa lagi Terkait TPPU

Eksekutor KPK sebelumnya telah mengeksekusi atau mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis lepas dari Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023).

Namun sampai saat ini Gazalba Saleh masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya pun hingga saat ini masih berjalan.

Tidak itu saja, pemberi suap terhadap Gazalba Saleh telah mengakui menyuap yang bersangkutan sehingga telah dijatuhi hukuman pula.

Namun sayangnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai bukti-bukti keterlibatan Gazalba Saleh tidak cukup kuat sehingga dilepaskan.

Baca Juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Terdakwa Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sebelumnya hakim agung non-aktif Sudrajat Dimyati juga sudah dijatuhi hukuman.

Menurut Ali Fikri, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum semata. Melainkan, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun di Dalam Bui, Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh dan Pembela Susun Pledoi

Terdakwa Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat