unescoworldheritagesites.com

Mahfud MD: Penanganan Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tidak Dihilangkan - News

Menkopolhukam Mahfud MD

:  Menkopolhukam Mahfud MD menepis isu yang menyebutkan pengusutan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sudah distop atau dihilangkan. Dia dengan tegas menyatakan penanganannya masih terus berlanjut secara intensif.

"Pertanyaan apakah Rp349 triliun itu menghilang? Jawabannya, tidak menghilang," kata tegas Mahfud MD di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Mahfud MD mengakui kalau DPR tidak setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut. Karenanya, pemerintah mengambilalih kasus tersebut dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bantah Bocorkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

"Pemerintah telah membentuk satgas yang sedang berjalan saat ini. Namun, jangan mengira bahwa Rp300 triliun ini adalah satu kesatuan yang dapat diselesaikan dalam satu waktu, karena dibagi menjadi 300 kasus," jelasnya.

“Langkah-langkah telah diambil di berbagai tempat, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Semua ingin mengungkap kasus terkait Rp 349 triliun," ungkap Mahfud.

Perhatian tertuju pada kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun terkait ekspor emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Mahfud menyebutkan beberapa aspek dari kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun telah diselidiki. Kasus ini melibatkan tidak hanya aspek kepabeanan, tetapi juga perpajakan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Nilai Bagus Dirinya Dilaporkan MAKI ke Polri Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Tri

"Sekali lagi, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Saatnya nanti masyarakat akan mendapatkan kejelasan," tegasnya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengaku telah mengungkap kasus prioritas dalam pengusutan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun. Pihaknya telah memeriksa 56 pihak terkait kasus impor emas batangan Rp 189 triliun.

"Khusus untuk Rp189 triliun ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea-Cukai itu memeriksa 56 pihak. Dari situ ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar," kata Sugeng di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, Menkeu Sebut Akan Komunikasi Dengan Mahfud MD

Dia menyebutkan penelitian terus dilakukan terhadap adanya indikasi-indikasi barang ilegal dari kasus TPPU 189 triliun ini.

"Tim juga mengembangkan bukan hanya dari kepabeanan tapi perpajakan," jelas Sugeng.

Kasus Rp189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat