unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Sumsel Jebloskan ke Tahanan Bekas Dirut PT Bukit Asam dengan Seorang Temannya - News

tersangka diborgol sebelum dimasukan mobil tahanan menuju Rutan

: Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Hasilnya, ditetapkan kembali dua orang tersangka baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023), mengatakan penetapan dua tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kembali menetapkan dua  orang sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Baca Juga: KPK Jebloskan ke Tahanan Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH Tahun 2020-2021

Dia menjelaskan, kedua tersangka itu masing-masing inisial M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016) dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT BA Tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat terkait dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka (M dan NT)  untuk dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Kadis PUPR Kabupaten SBB Tommy Wattimena Dijebloskan ke Penjara Dugaan Kasus Korupsi

Vanny menjelaskan dasar untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP  yang berbunyi dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” katanya.

Dari perhitungan sementara potensi  kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp100.000.000.000,-.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar  Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Wanita Markus Kasus Korupsi Rp 5,7 Triliun

Sedangkan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanny menyebutkan, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Namun demikian, kata Vanny,  penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat