: Sebarkan ujaran kebencian yang berpotensi membuat gaduh, AH diringkus tim Siber Polda Metro Jaya. Tersangka AH membuat video yang berisi menuduh beberapa pejabat polri melakukan konspirasi di sebuah akun Snack Video.
" Tersangka AH ditangkap tim Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega, RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Video Syur Beredar Di Masyarakat, Dea OnlyFans Diancam UU Pornografi Dan UU ITE
Zulpan didampingi Direskrimsus Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan tuduhan terhadap pemuda AH yaitu melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menyampaikan tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, IPW: Tantangan Jaga Marwah Institusi dan Selamatkan Polri dari Hujatan Masyarakat
Tersangka mengubah sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.
Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun Snack Video @RakyatJelata98," kata Aulia.
Pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video @RakyatJelata98 https://sck.io/u/jzcSXr1E yang telah mengunggah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA.
Setelah dicek diakun tersebut, diantarnya terdapat content yang berisi desakan untuk mencopot petinggi Polri karena terlibat kasus penembakan yang akhir akhir ini ramai diberitakan.
Ancaman terhadap AR yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun. Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.***